Sukoharjo- Dalam rangka menjalankan salah satu programnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo (DISDUKCAPIL) bekerjasama dengan SMK Pembangunan Nasional Sukoharjo melakukan jemput bola rekam E-KTP untuk siswa siswi yang sudah berumur 17 tahun.
Mengacu pada UU NO.23 Tahun 2017, setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 wajib memiliki KTP Elektronik. Kegiatan ini merupakan salah satu terobosan Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo dalam menjalankan salah satu fungsi pelayanan.
Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari dimulai hari Senin sampai Selasa, 16-17 Januari 2023. Bertempat di Lab. Komputer SMK Pembnas, kegiatan berjalan lancar dan tertib. Acara dibuka langsung oleh Heru Jatmiko, Analis Kebijakan Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo.
"Antusias warga sekolah lumayan banyak, tercatat ada 120 orang yang terakomodir rekam E-KTP. Tidak hanya melayani pembuatan E-KTP tapi juga pembaruan KTP yang rusak. Secara terjadwal kami akan mendatangi sekolah-sekolah lainnya di Sukoharjo" Tutup Heru Jatmiko.
Penulis : Wahyu Nugroho, S.I.Kom
Rabu, 18 Januari 2023